Pengertian Haji dan Umroh Lengkap dengan Hukum dan Rukunnya
by ADMIN cstubita@gmail.com on Oct 07, 2025

Haji dan umroh adalah dua ibadah utama umat Islam yang memiliki kedudukan penting dalam syariat. Meski sering dianggap sama, sebenarnya keduanya memiliki pengertian, hukum, dan rukun yang berbeda. Haji merupakan ibadah wajib sebagai rukun Islam kelima, sedangkan umroh disebut haji kecil karena bisa dilaksanakan kapan saja.
Pengertian Haji dan Umroh
Pengertian Haji Secara Bahasa dan Istilah
- Secara bahasa, haji berasal dari kata hajja-yahujju-hujjan yang berarti qoshada atau berkunjung
- Secara istilah, haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dan tempat-tempat tertentu di Mekah untuk melaksanakan ibadah dengan tata cara yang telah ditentukan sesuai syariat Islam. Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, setidaknya sekali seumur hidup.
Pengertian Umroh Secara Bahasa dan Istilah
- Secara bahasa, umroh berarti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni.
- Secara istilah, umroh adalah ibadah dengan cara mendatangi Baitullah untuk melaksanakan rangkaian amalan tertentu, seperti thawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sa’i (berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah). Berbeda dengan haji, umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun karena tidak terikat oleh waktu tertentu.
Hukum Haji dan Umroh
Hukum Haji
Haji merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran: 97).
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam hadits sahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah, serta berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, para ulama menyepakati bahwa haji hukumnya wajib. Bahkan, hukum ini masuk ke dalam kategori al-mujma’ ‘alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dharurah, yaitu perkara agama yang telah disepakati oleh semua mazhab dan diketahui secara luas oleh umat Islam, baik kalangan awam maupun ulama.
Hukum Umroh
Berbeda dengan haji, hukum umroh diperselisihkan oleh para ulama. Pandangan yang paling kuat dinamakan qaul al-azhar yang menyatakan bahwa umroh hukumnya wajib. Allah SWT berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS al-Baqarah: 196).
Selain itu, terdapat hadits dari Sayyidah Aisyah RA, beliau berkata:
قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة
“Aku bertanya, wahai Rasulullah, apakah para wanita wajib berjihad? Rasulullah menjawab: Ya, jihad yang tidak mengandung peperangan, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya).
Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukum umroh hanya sunnah. Pandangan ini dikenal sebagai qaul muqabil al-azhhar. Dalam kitab Al-Siraj Al-Wahhaj (hal. 151), Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan:
وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة
“Demikian pula umrah, hukumnya fardhu menurut pendapat yang lebih kuat (al-azhhar). Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah hukumnya sunnah.”
Maka dari itu, haji disepakati sebagai ibadah yang hukumnya wajib dan menjadi rukun Islam kelima, sedangkan umroh memiliki dua pendapat hukum: mayoritas ulama menyatakan wajib, sementara sebagian lain berpendapat sunnah.
Rukun Haji dan Umroh
Rukun Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji, ada rukun-rukun yang harus dipenuhi agar ibadahnya dianggap sah. Adapun 6 rukun haji di antaranya adalah:
- Ihram
Ihram adalah niat memulai ibadah haji atau umroh dari miqat dengan mengenakan pakaian ihram. Laki-laki memakai dua kain putih tanpa jahitan, sedangkan perempuan memakai pakaian yang menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
- Wukuf
Wukuf berarti berdiam dan berdoa di Arafah pada 9 Dzulhijjah mulai tergelincir matahari hingga fajar 10 Dzulhijjah. Ini adalah puncak haji yang menjadi simbol Padang Mahsyar. Di tempat ini pula Nabi Adam dan Hawa bertemu kembali setelah diturunkan ke bumi.
- Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah tujuh kali berlawanan arah jarum jam dengan Ka’bah di sebelah kiri. Thawaf dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah.
- Sa’i
Sa’i adalah berjalan atau berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dengan jarak total sekitar 2,8 km. Sa’i mengingatkan pada perjuangan Siti Hajar mencari air untuk Nabi Ismail. Ibadah ini mengajarkan arti usaha, doa, dan tawakal.
- Tahallul
Tahallul dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut setelah melontar jumrah aqabah. Laki-laki dianjurkan menggundul rambut, sedangkan perempuan cukup memotong sepanjang satu ruas jari. Tahallul menandai selesainya larangan ihram.
- Tertib
Tertib berarti melaksanakan semua rukun haji sesuai urutan. Jika ada rukun yang tidak dilakukan dengan tertib, maka haji dianggap tidak sah.
Rukun Umroh
Ibadah haji memiliki 6 rukun yang harus dilaksanakan secara berurutan. Bedanya, umroh hanya memiliki 5 rukun, di antaranya adalah:
- Ihram
Pakaian ihram yang digunakan untuk umroh sama dengan ibadah haji. Laki-laki menggunakan kain putih yang tidak terjahit, sedangkan perempuan mengenakan busana yang sopan sesuai ketentuan syariat.
- Tawaf
Tawaf dalam umrah dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dan merupakan rukun yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan umrah.
- Sa’i
Sa’i dalam umrah juga sama dengan sa’i dalam haji, yaitu berjalan antara bukit Safa dan Marwah. Seperti dalam haji, sa’i dalam umrah juga dilakukan sebanyak tujuh kali.
- Tahallul
Tahallul adalah rukun umroh yang keempat atau terakhir. Jamaah Umroh melakukan Tahallul selesai menunaikan Sa’i. Tahallul dilaksanakan di Bukit Marwah. Saat melakukan Tahallul, jamaah mencukur sebagian atau seluruh rambut di kepala.
- Tertib
Tertib maksudnya semua rukun di atas harus dilakukan secara berurutan. Jika tidak ibadah umroh tidak sah.